Advertisemen
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok akan tetap mendapatkan uang pensiun setelah tak lagi menjadi gubernur.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono (Soni) mengatakan Ahok tetap mendapatkan uang pensiun karena mundur secara terhormat. Soni mengatakan, bila dipecat karena kasus korupsi, barulah Ahok diberhentikan secara tidak hormat dan tak mendapat uang pensiun.
Baca Juga
"Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (uang pensiun)," ucapnya.
Lalu, berapa uang pensiun yang akan diterima oleh Ahok?
"Kecil itu, nggak besar, nggak sampai Rp 10 juta," kata Soni.
Pengunduran diri Ahok rencananya diumumkan dalam rapat paripurna DPRD DKI, Selasa (30/5) mendatang. Nantinya, DPRD DKI sekaligus akan mengusulkan Djarot sebagai Gubernur DKI.
Sumber: detiknews

Add Comments